Kamis 28 Sep 2017 18:51 WIB

KPK Tetapkan Bupati Kukar Sebagai Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi. Rita ditetapkan bersama dua tersangka lain, yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin (KHN) dan Hari Susanto Gun (HSG) selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima.

"Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi, sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).

Dalam kasus ini, kata Basaria, Hari Susanto diduga memberikan sejumlah uang Rp 6 miliar kepada Rita terkait suap pemberian operasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP. Suap tersebut diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus pada 2010 dan diindikasikan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP.

Selain kasus penerimaan suap, Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Keduanya, diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dolar AS atau Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.

Atas perbuatannya, sebagai penerima suap Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Hari selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement