Rabu 27 Sep 2017 14:41 WIB

Penyidik KPK Geledah Sejumlah Dinas Pemkab Kutai Kartanegara

Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari
Foto: Twitter
Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan di sejumlah instansi lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Rabu (26/9). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Rita Widyasari.

Ada empat satuan kerja perangkat daerah atau kantor dinas yang didatangi petugas KPK. Yakni, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan. Sehari sebelumnya, petugas KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kutai Kartanegara dan sejumlah tempat. Beberapa koper berisi dokumen dibawa petugas dari penggeledahan yang berlangsung sekitar 11 jam itu.

Selain empat kantor dinas tersebut, tim penyidik KPK juga melakukan pengembangan penyidikan di Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengamanan ketat dari aparat kepolisian terlihat saat petugas KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum yang berada satu kompleks dengan gedung Pemkab Kutai Kartanegara.

Empat personel kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang berjaga-jaga di depan pintu masuk kantor Dinas PU. Sementara, di dalam ruangan gedung berdinding kaca tersebut, sejumlah pegawai terlihat mondar-mandir dengan membawa sejumlah tumpukan map memasuki ruangan. Sebagian staf lainnya ada yang duduk santai di luar gedung dan bercengkerama dengan sesama rekannya.

Arifin, salah satu pegawai Dinas PU Kutai Kartanegara, menuturkan operasi penggeledahan yang dilakukan tim KPK berlangsung sejak pukul 09.00 Wita. "Mulai jam sembilan pagi tadi, tapi bos (kepala Dinas PU, red) tidak ada di kantor. Dia sedang berada di Jakarta," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai barang bukti. KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati yaitu pada 2010-2015 dan 2016-2021.

Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (26/9), mengatakan tim KPK sedang melakukan penggeledahan di kantor Bupati Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. "Tadi penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti, kalau tidak salah kantor bupati," tambah Agus

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement