Selasa 26 Sep 2017 16:28 WIB

Romli: Penetapan Tersangka Setnov Didasarkan Asumsi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai penetapan tersangka terhadap Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP-El didasarkan pada dugaan, dan asumsi. Dugaan atau asumsi itu muncul dari rangkaian keterangan saksi yang dikait-kaitkan. 

"Jadi masih dugaan-dugaan, asumsi-asumsi. Rangkaian keterangan saksi dijadikan terhubung satu sama lain lalu disimpulkan ini ikut," ujar dia usai menjadi ahli dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

Dia pun menerangkan ketidaktepatan penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP-El. Menurut dia, ada kerancuan penggunaan bahasa dalam surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto yang kini telah berstatus terpidana kasus KTP-El.

"Kalau saya baca inti dakwaan dari KPK yang 141 halaman itu masih jauh," kata dia. 

Surat dakwaan Irman dan Sugiharto menyebutkan keterlibatan Novanto menggunakan kata "mempengaruhi" dan "menggerakkan". Romli menjelaskan kedua kata tersebut tidak terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Adanya di konvensi PBB antikorupsi tentang trading influence," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement