Selasa 26 Sep 2017 11:06 WIB

Segera Diadili, Perkara Bupati Pamekasan ke Penuntutan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Pamekasan Achmad Syafii (kedua kiri) dengan mengunakan rompi tahanan KPK bergegas seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Bupati Pamekasan Achmad Syafii (kedua kiri) dengan mengunakan rompi tahanan KPK bergegas seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemberkasan dua dari lima tersangka kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan terkait pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)  dugaan penyelewengan dana Desa Dasok di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Dua tersangka yang berkasnya telah rampung adalah pejabat Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan Noer Salehhoeddin alias Margoni dan Bupati Pamekasan Achmad Syafei.

"Sudah dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan dua tersangka ke tahap penuntutan untuk selanjutnya siap sidang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (26/9).

Kedua tersangka tersebut akan menjalani sidangnya di Pengadilan Tipikor Jawa Timur. Adapun, dalam kasus ini masih ada tiga tersangka lagi yang berkasnya belum rampung yakni Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya.

"Berkas tiga tersangka lainnya akan segera dirampungkan untuk langsung disusulkan ke tahap penuntutan sehingga bisa segera sidang," tambah Priharsa.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) para pejabat di Pemkab Pamekasan diduga menyuap Kajari Pamekasan sebesar Rp 250 juta pada Rabu (2/8). Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement