REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan penunjukan penyelidik maupun penyidik yang menangani perkara dengan tersangka Setya Novanto, itu sudah tepat dan sesuai dengan aturan perundang-perundangan yang berlaku.
Febri mengatakan KPK bisa mengangkat penyelidik dan penyidik di luar institusi kepolisian dan kejaksaan. Hal ini pun berdasarkan putusan MK terkait keabsahan penyidik KPK.
"Ada penegasan di putusan MK misalnya terkait dengan keabsahan penyidik KPK. Jadi KPK bisa mengangkat penyidik sendiri di luar kepolisian dan kejaksaan," kata dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Ida Jaka Mulyana mengungkapkan penetapan tersangka tindak pidana korupsi terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) tidak sah karena penyelidik dan penyidik yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Setnov itu tidak tepat.
"Penyelidik dan penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon (Setnov) ini bukan penyelidik dan penyidik yang ditunjuk sesuai Undang-undang," kata Ida di sidang praperadilan Setnov terkait penetapan tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP-el, di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/9) siang.
Jaka juga mengatakan penyelidik dan penyidik terhadap kliennya itu tidak berasal dari institusi Polri, kejaksaan ataupun PPNS yang berwenang. Karena itu, tim kuasa hukum Setnov meyakini, penyidikan terhadap Setnov dilakukan oleh penyidik yang tidak berwenang.