Rabu 20 Sep 2017 19:11 WIB

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU TPPU

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (20/9).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebutkan bahwa tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas dalam materi muatan Pasal 1 angka 5 maupun Pasal 69 UU TPPU yang dimohonkan pengujiannya oleh pemohon.

"Karena itu Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi.

Selain itu Mahkamah berpendapat pemohon sama sekali tidak menerangkan argumentasinya secara lebih detail mengapa ketentuan a quo dinilai oleh pemohon bertentangan dengan UUD 1945.

Norma dalam undang-undang tersebut juga pernah diuji konstitusionalitasnya dan Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 69 UU TPPU tidak bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 dan Nomor 90/PUU-XIII/2015.

Pihak pemohon dari perkara ini adalah Anita Rahayu, terpidana hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus narkoba.

Terkait dengan perkara narkobanya dinyatakan tidak terbukti PN Jakarta Barat, namun Anita merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan karena dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 8/2010 telah ditentukan jenis-jenis transaksi yang dapat dikategorikan sebagai "transaksi yang mencurigakan", tetapi nilai nominal minimum agar suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan tidak diatur dalam pasal ini.

Mengenai hal yang dialami oleh pemohon, Mahkamah menilai hal itu bukan karena inkonstitusionalnya Pasal 69 UU TPPU, melainkan persoalan penerapan praktik dari ketentuan a quo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement