Rabu 20 Sep 2017 15:06 WIB

Jokowi tak Respons Soal Keinginan Pansus Bertemu Presiden

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Joko Widodo
Foto: EPA/David Moir
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hasil temuannya. Terkait keinginan tersebut, Presiden Jokowi tak merespon permintaan Pansus Hak Angket DPR untuk bertemu. Ia hanya menegaskan, pansus hak angket merupakan kewenangan dari DPR.

"Itu wilayahnya DPR, kasus itu wilayahnya DPR, semua harus tahu. Itu domainnya ada di DPR, sudah," kata Jokowi di JCC, Jakarta, Rabu (20/9).

Seperti diketahui, Panitia Khusus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin bertemu Presiden untuk menyampaikan hasil temuan selama masa pemeriksaan. Diharapkan pertemuan dengan Presiden dilakukan sebelum rapat paripurna pelaporan kerja Pansus pada 28 September 2017.

Wakil Ketua Pansus Angket DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan 60 hari masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September 2017. Pansus, kata dia, berkewajiban melaporkan hasil temuan penyelidikan kepada rapat paripurna DPR.

"Sebelum melaporkan kepada paripurna, hasil temuan pansus angket akan kami sampaikan kepada presiden sebagai kepala negara dan pemerintah," ujar Masinton.

Menurut dia, penyampaian laporan kepada Jokowi agar presiden bisa mengkaji dan mempelajari temuan-temuan yang didapat Pansus. Pansus berharap laporan itu dapat mempengaruhi kebijakan maupun arah politik dalam pemberantasan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement