REPUBLIKA.CO.ID,KENDARI -- Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bagus Hari Cahyono mengatakan obat PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) yang dikonsumsi puluhan warga Kendari sehingga mereka dilarikan di UGD dosisnya berbeda dari yang umumnya.
"Ini kemasannya saja yang PCC, tapi obatnya bukan sehingga efeknya seperti yang terjadi pada puluhan warga yang dilarikan ke rumah sakit tersebut," kata Bagus Hari di Kendari, Rabu (14/9).
Dia mengatakan, pihaknya bersama kepolisian sudah menduga obat Tramadol dan Somadril menjadi penyebab beberapa warga yang dilarikan ke UGD selama dua hari ini. "Hanya saja efek yang ditimbulkan itu masih menjadi pertanyaan, mengonsumsi tiga sampai lima butir obat ini efeknya korban kehilangan kesadaran hingga berhari-hari," katanya.
Tetapi, kata dia, yang terjadi pada korban yang sedang ditangani saat ini berbeda, bahkan ada yang menceburkan diri ke laut hingga meninggal. Ia mengatakan obat Somadril dan Tramadol masuk dalam daftar G, yang artinya obat itu masuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus menggunakan resep dari dokter. "Bila obat ini dikonsumsi dengan dosis tinggi atau dosis yang tidak sesuai anjuran dokter maka bisa berakibat fatal bagi penggunanya sehingga harus diawasi peredarannya," katanya.
Puluhan warga selama dua hari terakhir dilarikan ke UGD beberapa sumah sakit di Kendari dan yang terbanyak di RSJ Kendari karena mengalami gangguan kejiwaan diduga habis mengonsumsi obat PCC yang dioplos dengan Somadril dan Tramadol. Data terakhir pihak BNN Sultra korban yang dilarikan ke rumah sakit tersebut berjumlah 64 orang, dua di antaranya meninggal dunia.