REPUBLIKA.CO.ID, KARANGASEM -- Status Gunung Agung meningkat dari level satu (normal) ke level dua (waspada). Masyarakat di sekitar Gunung Agung, termasuk pendaki, pengunjung, dan wisatawan dilarang beraktivitas di gunung suci umat Hindu Bali tersebut.
"Segala aktivitas di sekitar Gunung Agung sebaiknya dihentikan, termasuk pendakian dan tidak berkemah di area kawah dan seluruh area dalam radius tiga kilometer (km) dari kawah puncak Gunung Agung," kata Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Kasbani, Kamis (14/9).
Masyarakat di sekitar Gunung Agung, pendaki, dan wisatawan juga diharap tetap tenang dan waspada. Kasbani mengatakan jangan sampai terpancing isu tentang erupsi Gunung Agung yang tidak jelas sumbernya.
Ini menanggapi video viral yang beredar di kalangan warganet. Video tersebut disebut sebagai erupsi yang terjadi di Gunung Agung. Ancaman bahaya secara langsung berada di daerah utara Gunung Agung, terutama di daerah aliran sungai Tukad Tulamben, Tukad Daya, Tukad Celagi yang berhulu di area bukaan kawah.
Lokasi berpotensi bahaya lainnya adalah Sungai Tukad Bumbung di tenggara, Pati, Tukad Panglan, dan Tukad Jabah di selatan Gunung Agung yang berpotensi bahaya aliran piroklastik dan lahat.
"Status waspada Gunung Agung dinaikkan mulai 14 Seotember pukul 14.00 WITA," kata Kasbani.
Gunung Agung mengalami dua kali erupsi serius. Pada 12 Maret 1963 terjadi erupsi setinggi delapan hingga 10 kilometer (km) disertai aliran piroklastik yang menghancurkan beberapa desa di sekitarnya, disusul aliran lahar yang menewaskan 1.100 jiwa. Erupsi kedua terjadi 27 Januari 1964 dan menyisakan kawah berdiameter 500 meter dan dalam 200 meter.