REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tim Unit Jatanras dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang berhasil menangkap pelaku spesialis jambret yang kerap beraksi di jalan Benteng Makasar, belakang Robinson Kota Tangerang. Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak empat orang. "Tersangka berinisial SH, AK alias K alias A, TF alias T, dan HD alias AN," ujar Kapolres Metro Kota Tangerang, Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, Selasa (12/9).
Harry menjelaskan, tersangka SH ditangkap pada Senin (4/9). SH mengaku kerap melakukan tindakan pencurian bersama dengan AK. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menciduk satu pelaku lagi berinisial HD.
Kemudian pada Sabtu (9/9) polisi berhasil menangkap TF usai menjambret sebuah tas kecil milik pengendara sepeda motor. "Pelaku memepet motor korban dan mengambil tas milik korban. Korban pun teriak. Anggota yang berada di sekitar lokasi langsung mengejar pelaku," imbuh Harry.
Harry melanjutkan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki bagian kiri pelaku. Dari tangan pelaku, barang bukti yang didapat oleh pihak kepolisian antara lain tiga unit handphone dengan merk yang berbeda-beda, dan dua sepeda motor. "Pelaku terancam pasal 365 KUHP Subs 363 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.