REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengatakan kasus meninggal bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) harus menjadi titik tolak untuk memperbaiki pelayanan kesehatan di masa mendatang, terutama fasilitas kesehatan. "Kami meminta evaluasi sistem jaminan dan layanan kesehatan, termasuk memastikan semua anak dari keluarga terkendala ekonomi dapat tetap terlayani dengan baik," kata Sitti, di Jakarta, Senin (11/9).
Dia mengatakan sistem layanan kesehatan yang ramah anak harus terus didorong. Di antaranya sistem layanan kesehatan ramah anak, pembinaan secara berkala, dan kendali layanan yang berkelanjutan.
Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 mengamanatkan rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan. Rumah sakit juga agar memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien atau mengutamakan pelayanan terlebih dahulu dalam keadaan darurat.
Dia sangat menyesalkan terjadi kasus meninggal anak karena terlambat penanganan oleh faskes. Terlebih akan sangat miris jika persoalan itu terkendala karena faktor ekonomi.
KPAI, kata dia, saat ini sedang mendalami kasus itu untuk kemudian membuat kesimpulan dari kasus tersebut. Dalam proses itu, KPAI akan melakukan klarifikasi kasus termasuk dengan meminta keterangan dari pihak rumah sakit dan unsur terkait lainnya.
Atas kasus itu, dia juga meminta Kementerian Kesehatan melakukan investigasi terkait kasus itu. Apabila dibutuhkan, KPAI siap untuk untuk turut serta ambil bagian dalam upaya penelusuran itu.