Kamis 07 Sep 2017 07:28 WIB

Ustaz Alfian Tanjung Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan

Penangkapan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ustaz Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).  Demikian disampaikan salah seorang kuasa hukumnya, Kamis (7/9) dini hari.

Meski begitu Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur tetap membawa Alfian untuk diserahkan ke Polda Metro Jaya melalui penerbangan di Bandara Juanda.

Alfian ditangkap petugas, Rabu (6/9), sekitar pukul 18.00 WIB, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Ia bebas dari tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya.

Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menggambarkan tentang kliennya yang kecewa dengan penangkapan tersebut. "Salah satu bentuk kekecewaannya, beliau menolak menandatangani surat penangkapan dari kepolisian. Karena beliau selama ini kooperatif untuk kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," katanya.

Menurut dia, Ustaz Alfian Tanjung siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya jika memang dibutuhkan.

"Beliau kalau dipanggil Polda Metro Jaya pun akan datang. Kenapa baru keluar dari Rutan Medaeng kok langsung ditangkap," ucapnya.

Alfian Tanjung sendiri menolak berkomentar saat digelandang keluar dari Kantor Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya untuk dibawa ke Polda Metro Jaya melalui Bandara Juanda pada Rabu (6/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Tanya saja ke polisi. Mereka yang menangkap," katanya singkat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement