Sabtu 09 Jun 2018 16:55 WIB

Jaksa Ajukan Kasasi Pascaputusan Lepas Alfian Tanjung

Penyerahan kasasi telah tercatat dalam akta penerimaan memori kasasi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Alfian Tanjung
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Alfian Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melepaskan terdakwa Alfian Tanjung. Yakni, dalam kasus penyebutan 80 persen Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai penganut ideologi Partai Komunis Indonesia (PKI). Kasasi diajukan pada 6 Juni 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan Putusan PN Jakpus No. 1521/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Mei 2018, melepaskan Terdakwa Alfian Tanjung dari segala tuntutan (Onslag van Recht Vervolging). Atas putusan itu, Kejati DKI Jakarta pun mengajukan Kasasi.

"Penyerahan memori kasasi telah tercatat dalam akta penerimaan memori kasasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 25/Akta.Pid/2018/PN.Jkt.Pst," kata Nirwan melalui pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Sabtu (9/6).

Baca juga: Polri: Vonis Bebas Alfian Tanjung tak Buktikan Kriminalisasi

Adapun materi Memori Kasasi tim JPU, berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, memuat pertanyaan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; danapakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Baca juga: Yusril Bersyukur Alfian Tanjung Dibebaskan

Sebelumnya, Alfian disangkakan melanggar pasal 29 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE dengan tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Cuitan Alfian yang menuding kader PDIP sebagai PKI dinilai provokatif dan membangkitkan kebencian yang dapat mengubah persepsi publik kasus ini digarap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Namun, Alfian divonis lepas oleh PN Jakpus pada Rabu (30/5) lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, menyatakan, polisi tidak pernah membebaskan Alfian dari tuntutannya. Ia menjelaskan, Alfian Tanjung dalam putusannya bersifat onslag."Onslag itu bukan bebas, tapi lepas," kata dia.

Hakim PN Jakpus menilai apa yang dilakukan oleh Alfian Tanjung bukan merupakan tindak pidana. Dari pihak kepolisian, Adi mengklaim bahwa pemeriksaan telah dilakukan sebagaimana prosedur yang ada, dan menurutnya bukan suatu kriminalisasi terhadap ulama. Dia mengatakan, penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

"Yang didasari laporan masyarakat kemudian melakukan pemeriksaan, pengambilan keterangan melalui mekanisme tahapan dari mulai penyelidikan sampai penyidikan," kata dia.

Baca juga: Alfian Tanjung Bebas, Politikus PDIP Sarankan Jaksa Banding

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement