Kamis 31 May 2018 02:22 WIB

Cuit '85% Isinya Kader PKI', Mengapa Alfian Divonis Bebas?

Alfian mengutip data dan tulisan di buku tulisan Ribka Tjiptaning.

Rep: Inas Widyanuratikah, Ali Mansur/ Red: Elba Damhuri
Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung (kiri) mendengarkan kesaksian dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung (kiri) mendengarkan kesaksian dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID  Terdakwa ujaran kebencian, Alfian Tanjung, akhirnya bisa tersenyum lepas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Alfian atas ujaran kebencian yang dia tebarkan. Hakim menyatakan perbuatan Alfian tidak termasuk tindak pidana menyebar ujaran kebencian melalui media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal merespons putusan bebas untuk Alfian Tanjung yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menuturkan, vonis bebas untuk Alfian Tanjung tak berarti ada percobaan kriminalisasi terhadap ulama.

Iqbal mengatakan kepolisian dan jaksa melakukan penegakan hukum terkait kasus unggahan di Twitter 'PDIP 85% isinya kader PKI' sesuai prosedur yang berlaku. “Tak ada (kriminalisasi ulama). Terminologi itu sangat tidak tepat," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Kepolisian mengusut kasus tersebut sesuai dengan prosedur. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian sudah melakukannya sesuai dengan tahapan yang ada.

Dalam cuitannya di Twitter, Alfian menuliskan "PDIP yang 85% isinya kader PKI".  Akibatnya, Alfian didakwa ke pengadilan dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PDIP.

Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo Pasal 27 dan 28 UU ITE, yakni melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik. Namun kemudian majelis hakim memutuskan lain.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, majelis hakim menilai Alfian hanya menyalin tulisan politisi PDIP Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul Aku Bangga Jadi Anak PKI yang mengatakan bahwa 85 persen PDIP isinya adalah kader PKI. Tulisan dalam buku Dr Ribka tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP.

Yusril menambahkan, buku itu beredar bebas dan telah dicetak sekitar 2 juta eksemplar. Namun, hal yang aneh, menurut Yusril, Sekjen PDIP yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan tidak tahu tentang buku Ribka Tjiptaning tersebut.

"Dengan demikian apa yang dikutip Alfian tidaklah termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka demi keadilan, Alfian harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Yusril, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/5).

Yusril menuturkan, Alfian sangat prihatin dengan ancaman komunisme secara resmi ajaran dan kegiatannya dilarang di Indonesia. Karena itu, Yusril merasa heran jika PDIP tidak bereaksi atas tulisan Ribka dalam bukunya yang sudah beredar luas.

"Tetapi ketika Alfian mengutipnya malah dilaporkan ke polisi sebagai melakukan ujaran kebencian, lalu Alfian ditangkap dan diadili," ucapnya.

Kendati bebas pada kasus ini, Alfian tidak berarti bisa menghirup udara bebas. Dia sedang menjalani hukuman terkait kasus yang berbeda, yakni ujaran kebencian ketika berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

"AF ditahan dalam perkara lain yang locus delicti-nya di Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sedang diproses hukum dengan kasus berbeda," kata Iqbal.

Pengadilan Negeri Surabaya pada Desember silam menghukum Alfian dua tahun penjara karena menyebut Nezar Patria dan Teten Masduki sebagai antek PKI. Bahkan, dalam ceramah yang diunggah ke Youtube, Alfian menyebut Teten sebagai komunis.

Baca Juga: Alfian Tanjung Bebas, Politikus PDIP Sarankan Jaksa Banding

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement