Kamis 31 May 2018 01:19 WIB

Alfian Tanjung Bebas, Politikus PDIP Sarankan Jaksa Banding

PDIP berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek sosial dari tudingan Alfian.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung (kiri) mendengarkan kesaksian dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung (kiri) mendengarkan kesaksian dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5). Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat perbuatan Alfian dinyatakan tidak termasuk dalam tindak pidana menebar ujaran kebencian melalui media sosial. Itu karena terdakwa hanya copy-paste dari salah media untuk diunggah akun media sosialnya.

Namun, putusan majelis hakim ditanggapi dengan kecewa oleh Politikus PDIP Masinton Pasaribu. Justru menurut dia, majelis hakim harus mempertimbangkan detailnya, aspek sosial, dampak-dampak dari tudingannya, yang tidak berdasar tersebut. Maka, majelis hakim jangan hanya melihat persoalan kasus Alfian Tanjung tersebut dari hukum.

"Sebab, apa pun putusan itu nantinya seakan-akan pernyataan, tudingan, saudara Alfian menjadi seakan dianggap benar. Tudingan itu akan berimplikasi sosial dan dampak negatif lainnya," keluh Masinton, di Kompleks Parlemen, Rabu (30/5).

Baca juga: Yusril Bersyukur Alfian Tanjung Dibebaskan

Lanjut Masinton, padahal Alfian Tanjung dilaporkan atas tudingan yang tidak berdasar. Walaupun itu hanya menjiplak atau copy paste, tapi dia meng-copy dari sumbernya tidak benar. Kemudian, terlepas apa pun itu, informasi yang disampaikannya tidak benar dan itu harus menjadi pertimbangan hakim. Oleh karena itu, Masinton menyarankan agar jaksa penuntut umum segara melakukan banding atas vonis bebas Alfian Tanjung.

"Menurut kami, itu harus diupayakan banding. Pengadilan tingkat pertama ini kan hakim memutuskan dengan menggunakan kacamata kuda. Dia hanya memutus dari satu sisi saja, tidak melihat sisi lain dalam hakim mengambil pertimbangan putusannya," kata anggota Komisi III DPR tersebut menegaskan.

Sebelumnya, Alfian Tanjung dituntut melanggar pasal 29 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE dengan tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Cuitan Alfian yang menuding kader PDI Perjuangan sebagai PKI dinilai provokatif dan membangkitkan kebencian yang dapat mengubah persepsi publik. 

Baca juga: Polri: Vonis Bebas Alfian Tanjung tak Buktikan Kriminalisasi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement