Selasa 05 Sep 2017 20:05 WIB

Jakarta Masih Utang Dana Bantuan ke Bekasi

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ratna Puspita
Pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Foto: Antara
Pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta (Kabiro Tapem Pemprov DKI Jakarta) Premi Lasari mengakui Pemerintah DKI Jakarta masih memiliki utang dana bantuan sebesar Rp 64 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Utang tersebut merupakan dana community development (comdev) yang wajib dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Karena kemarin Bekasi terlambat mengusulkan sehingga kita rekomendasikan tahun 2018. Kan kami udah tutup APBD-P, sedangkan sampai saat ini proposal belum lengkap. Rp 64 miliar untuk comdev. Ini tambahan comdev 2017," ujar Premi di Balai Kota, Selasa (5/9).

Pemkot Bekasi mendapat bantuan keuangan sekitar Rp 318 miliar. Dana tersebut dibagi menjadi dana khusus dan dana umum atau kemitraan.

Dana umum memiliki besaran Rp 315 miliar. Dengan rincian, uang bantuan masyarakat sebesar Rp 70 miliar, pembangunan Jalan Jati Waringin sebesar Rp 43 miliar, pembangunan Fly Over Rawa Panjang Rp 105 miliar dan Fly Over Cipendawa sebesar Rp 100 miliar.

Pembangunan fly over ini untuk menghubungkan Jakarta dengan Bekasi. Sebab, warga Bekasi banyak yang bekerja di Jakarta.

Sedangkan, dana khusus yang diterima mencapai Rp 138 miliar. Dana itu dikucurkan berdasarkan jumlah sampah yang diproduksi Jakarta setiap harinya.

"Sampahnya kami asumsi 6.500 ton per hari. Di bulan Desember kita hitung kembali sampahnya berapa. Kalau ternyata hanya 6.000, berarti bantuan keuangan kita perkecil," katanya.

Selain itu, dia menilai Pemerintah Kota Bekasi memiliki penyerapan yang rendah. Sebab, dato 185 miliar, baru terserap Rp 65 miliar. 

"Masih Rp 115 miliar yang belum dia laksanakan. Kemudian yang Rp 318 miliar itu belum cair. Beliau (Wali Kota Bekasi) baru mengajukan proposal pencairan," ujarnya.

Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan hibah tahun anggaran 2017. Namun, Premi mengatakan, laporan penyerapan anggaran 2016 harus ada. "Kalau misalnya Bekasi belum menyampaikan laporan yang 2016, kami nggak akan merekomendasikan pencairan yang 2017," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement