REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Para pegawai Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Kabupaten Bogor mengancam akan melakukan unjuk rasa dan melaporkan pejabat pengukuran Kantor Agraria Kabupaten Bogor kepada menteri Agraria dan TTR. Hal ini dilakukan karena pejabat yang bersangkutan dinilai tidak bisa bekerja dan lambat dalam menyelesaikan berkas permohonan, sehingga merugikan mereka.
"Kami merasa dirugikan dengan pola kerja pejabat pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang sangat lambat dan tidak profesional,” ujar Istiarsa, pegawai kantor Notaris dan PPAT kepada wartawan, Senin (4/9).
Menurut dia, pelayanan Seksi Pengukuran sangat tidak mencerminkan semangat Presiden Joko Widodo yang menginginkan pegawai BPN bekerja cepat dan profesional guna mengejar sertifikasi tanah masyarakat sebanyak-banyaknya.
Istiarsa mencontohkan, proses permohonan pengukuran hingga peta bidang tanah (PBT) bisa sampai empat hingga lima bulan baru selesai. Keterlambatan ini juga dipicu oleh lambannya kepala seksi mengeluarkan surat perintah (tugas) ke lapangan. “Surat tugas ini saja bisa sampai satu bulan baru ditandatangani olek kepala seksi,” katanya.
Seharusnya, lanjut dia, kalau kepala seksi pengukuran tidak bisa menangani hal tersebut sebaiknya diserahkan kepada pajabat lainnya, agar proses sertifikasi tidak mengalami keterlambatan.
Muhammad Marwan, pegawai notaris dan PPTA yang sering mengurus proses pensertifikatan tanah di Kabupaten Bogor menilai, kinerja pejabatan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor saat ini lebih lambat jika dibandingkan dengan sebelumnya. “Kepala kantor dan kasi pengukurannya pejabat baru, mereka tampaknya belum terbiasa dengan pola kerja yang cepat untuk melayani pemohon,” katanya.
Seharusnya, kata dia, pejabat Kantor Pertanahan bisa menyesuaikan diri dengan pola kerja pejabat sebelumnya, sehingga tidak terjadi penumpukan berkas dari masyarakat. Para pegawai notaris dan PPAT, kata dia, hanya bisa mengeluh atas lambannya kinerja bagian pengukuran. “Sekarang langkah kami adalah akan melaporkan kepala kantor dan kepala seksi pengukuran kepada menteri atas kinerja anak buahnya yang merugikan masyarakat,” ujar Marwan. Ia mengakau berkas bisa cepat selesai kalau langsung menghadap Kasi Pengukuran.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Muhamad Irdian mengaku adanya keterlambatan proses pengukuran. “Saya juga mengakui surat tugas ke lapangan turun bisa sampai tiga minggu,” katanya kepada wartawan.
Keterlambatan ini terjadi, menurut dia, karena adanya penataan ruangan, personel petugas ukur, koordinator, dan staf lainnya. Sementara keterlambatan turunnya surat tugas ke lapangan hingga sampai sebulan terjadi lantaran petugas loket pendaftaran menderita sakit.
“Saya janji ke depannya akan lebih cepat, beri waktu pada kami untuk melakukan penataan,” katanya. Irdian mengaku sudah mendengar adanya keluhan keterlambatan pelayanan di bagian pengukuran dari masyarakat.