Senin 04 Sep 2017 18:06 WIB

'Cina Protes Nama Laut Natuna Utara, Jokowi takkan Gentar'

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Wilayah Natuna yang berdekatan dengan Laut Cina Selatan.
Foto: Antara
Wilayah Natuna yang berdekatan dengan Laut Cina Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat menilai wajar jika Cina mengajukan protes terhadap rencana penamaan Laut Natuna Utara. Namun, Presiden Joko Widodo dianggap tak akan gentar karena layangan protes tersebut.

"Saya yakin Pak Jokowi tidak akan gentar menghadapi tekanan Cina untuk urusan ini," ungkap pengamat hubungan internasional dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Teguh Santosa dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Senin (4/9).

Menurut dia, bagi Jokowi, kemaritiman adalah isu sentral dan materi utama pembangunan nasional. Penamaan Laut Natuna Utara itu pun ditujukan untuk membangkitkan semangat dan menumbuhkan kepercayaan di mana pemerintah memiliki strategi yang solid untuk menjaga kedaulatan dan pada saat mengembangkan semua potensi kemaritiman.

"Saya yakin Presiden Jokowi dan Kemenko Kemaritiman sejak zaman Rizal Ramli hingga Luhut B. Panjaitan telah mengkaji dengan sangat serius perubahan nama tersebut," tambahnya.

Teguh juga menyebutkan, tindakan Cina yang mengirimkan surat ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, yang meminta pembatalan penamaan laut tersebut, adalah wajar. Menurut Teguh, dengan penamaan tersebut, Cina nantinya akan kehilangan keistimewaan yang mereka dapat selama ini dari penggunaan nama Laut Cina Selatan.

Istilah Laut Cina Selatan, lanjut pengajar studi konflik dan kawasan Asia Timur itu, telah menguntungkan Cina dalam banyak hal. Tanpa disadari, lahir semacam anggapan yang meluas di tengah masarakat internasional, RRC memiliki pengaruh dan mendominasi.

"Bahkan berdaulat atas semua wilayah perairan di kawasan itu. Di kawasan yang mencapai ke wilayah perairan Utara Indonesia," terang dia.

Padahal, sambungnya, wilayah perairan Cina hanya sampai pada batas-batas laut teritorinya yang diakui hukum internasional. Di sisi lain, Indonesia juga memiliki wilayah laut teritori sendiri. Karena itu pula Indonesia mempunyai hak untuk memberikan nama pada wilayah lautnya sendiri.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan, penggunaan nama Laut Natuna Utara diperlukan untuk kepastian hukum internasional. Untuk jangka panjangnya hal itu juga dibutuhkan demi menjaga keamanan dan stabilitas kawasan.

"Saya sudah pernah sampaikan, keputusan Indonesia ini adalah ekspresi dari komitmen kuat Indonesia membina keamanan dan stabilitas kawasan. Wajar apabila RRC protes. Tapi ini protes yang lucu,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement