REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri kembali mengamankan terduga anggota kelompok Saracen, yang menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian, pada Rabu (30/8) kemarin. Polri menyatakan membuka peluang adanya tersangka lagi terkait dengan kasus tersebut.
"Dalam kasus ini kita katakan potensi tersangka lainnya ada," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).
Namun, Martinus menjelaskan bukan berarti polisi sengaja menyasar seseorang untuk dijadikan tersangka. Namun jika memang ditemukan bukti kuat bahwa seseorang tersebut melakukan praktek melawan hukum maka akan bernasib sama dengan empat tersangka Saracen.
"Bukan karena kita ingin menyasar seseorang tapi karena praktek perbuatan melawan hukum ini dilakukan, (baik itu) melakukan, memproduksi, mendistribusi hatespeech," jelasnya.
Pasalnya perbuatan yang dilakukan para tersangka ini bukan saja menyebarkan berita bohong namun juga dianggap berbahaya bagi keutuhan NKRI. Sehingga polri menganggap kasus Saracen ini sebagai kasus serius.
"Jadi tentu Polri menganggap ini serius untuk kita kembangkan," ucapnya.