Rabu 30 Aug 2017 19:40 WIB

KPK Pelajari Penerbitan Sertifikat Pulau Reklamasi Jakarta

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, akan mempelajari dan mengecek kembali terkait keluarnya izin lingkungan dan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) untuk Pulau reklamasi C dan D di Teluk Utara Jakarta. Diketahui, PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang di Pulau C dan D sudah meminta moratorium reklamasi pulau tersebut dicabut. "Benar (Akan dipelajari dulu)," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (30/8). 

Sebagaimana diketahui, terbitnya HGB untuk PT Kapuk Naga Indah menyusul keluarnya sertifikat HPL (Hak Pengelolaan Lahan) pulau reklamasi terhadap Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu, Kapuk Naga Indah selaku anak perusahaan Agung Sedayu Group menjadi memiliki hak untuk meminta pencabutan moratorium reklamasi dan pengembangan Pulau C dan D.

Badan Pertanahan Wilayah (BPN) Provinsi DKI Jakarta menyatakan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D seluas 3,12 juta meter persegi kepada pengembang sudah sesuai aturan yang berlaku. Penerbitan sertifikat tersebut didasari dengan HPL yang terbit sebelumnya. Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang pulau hasil reklamasi tersebut.

Sertifikat HGB bernomor 6226 itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak. Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.- pada 24 Agustus 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement