REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat segera melakukan pembongkaran 573 bangunan pedagang kaki lima (PKL) tahap pertama untuk proyek pelebaran jalan raya Puncak Cisarua-Cianjur.
"Pembongkarannya tangga lima September, memang seharusnya pertengahan Agustus tapi kami ingin mendapatkan dulu tempat penampungan sementara ini," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho di Cibinong, Kamis (24/8).
Agus mengatakan pihaknya telah membagi tiga tahapan teknis pembongkaran PKL area Puncak Bogor dari Kecamatan Ciawi-Cisarua di perbatasan Cianjur.
Pada tahap pertama, dari 1300 pembongkaran bangunan PKL akan dilakukan pada 573 bangunan di bawah kawasan Puncak yakni mulai sepanjang jalan keluar Tol Ciawi di Desa Gadong Kecamatan Megamendung hingga jembatan sebelum Hotel Permata Alam di Desa Batu Layang Kecamatan Cisarua.
Kemudian pada Senin (18/9) masuk tahap kedua untuk membuka ruang tempat tampungan PKL sementara dengan menertibkan 51 bangunan liar pada lahan seluas satu hektare di Kampung Naringgul Rt01/Rw17 Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua.
Tempat penampungan tersebut bisa menampung sekitar 900-1000 PKL dari 722 PKL asli warga Kabupaten Bogor.
Oleh sebab itu, PKL yang telah mengalami pembongkaran tahap pertama bisa segera dipersiapkan lahan untuk kembali berjualan disekitaran Puncak.
Sedangkan bangunan permanen di pinggir jalan raya Puncak-Cianjur lainnya masih dalam verifikasi dan akan dilakukan dengan peringatan pertama hingga ketiga sebelum jadwal terakhir pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (28/9).
Agus menjelaskan sejak tahap pertama pembongkaran, sesuai dengan rencana pemerintah pusat, maka pembangunan pelebaran jalan bisa langsung dimulai.
"Aktifitas kami tidak mengganggu rencana pembangunan, paling kami hanya butuh dua untuk bongkar lalu bagian pembangunan jalan bisa langsung aktifitas," jelas Agus.
Sehingga proses penertiban bangunan liar bisa langsung berdampak pada percepatan pembangunan pelebaran Jalan Raya Puncak Cisarua-Cianjur. Pada tahap ketiga Kamis (28/9) tahun ini, lanjut Agus menjelaskan akan menggarap penertiban PKL kawasan atas Puncak Cisarua hingga perbatasan Cianjur mulai dari PKL Pinggir jalan hingga bangunan permanen liar di area istirahat Rindu Alam.
Menurutnya, bangunan permanen liar yang diprediksi menghabiskan ratusan juta tersebutlah yang masih dalam verifikasi lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
"Baru setelah semua proses ini beres, Bupati sudah memberikan surat edaran pada camat, kepala desa dan perusahaan sekitar puncak, untuk berpartisipasipasi penanaman pohon pucuk merah sepanjang pinggir jalan," ujarnya.