Rabu 23 Aug 2017 18:41 WIB

Din Minta Pemerintah Ikut Tanggung Jawab Soal First Travel

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah First Travel mengisi formulis pengaduan di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Sejumlah jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah First Travel mengisi formulis pengaduan di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah bertanggung jawab terhadap kasus biro umrah First Travel. “Saya harapkan kementerian terkait tidak boleh lepas tangan,” kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (23/8).

Pertanggungjawaban itu menurutnya tidak hanya secara hukum, tetapi moral. Ia mengaku prihatin terhadap kasus First Travel yang melihatkan sekira 58 ribu jamaah.

Ia mendukung adanya tindakan keras atas penggelapan dana calon jamaah umrah yang akan melakukan perjalanan lewat biro itu. Tujuannya, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Seharusnya, Din mengatakan pemerintah langsung bergerak begitu ada penelantaran calon jamaah umrah. Pemerintah tidak perlu menunggu hingga bulan Ramadhan untuk memastikan jamaah itu berangkat atau tidak.

Din menganggap kasus First Travel terjadi karena lemahnya pengawasan, bahkan mungkin ada pengabaian dan pembiaran dari pemerintah. Sehingga saat hal-hal itu dibiarkan, masalah akan menjadi besar. “Jangan anggap remeh hampir 60 ribu jamaah menjadi korban, perlu diusut setuntas-tuntasnya,” jelasnya.

Din meminta biro perjalanan umrah dan haji menyadari, kegiatan bisnisnya berbeda dengan bisnis lain. Pun juga ia meminta bisnis perjalanan ini dijadikan ladang komersial. Ia menyoroti adanya biro haji yang memasang tarif hingga Rp 100 juta dengan pelayanan yang tidak seberapa. “Ini harus diatur oleh negara, untuk bisa membenahi penyelenggaran umrah dan haji,” ujar Din.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement