REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa semua tersangka kasus tindak pidana korupsi suap kepada Kajari Pamekasan terkait pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan. "Lima tersangka yang akan diperiksa itu, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii (ASY), Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indraprasetya (RUD), Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok Agus Mulyadi (AGM), dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Salehhoeddin (NS)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (21/8).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memperpanjang masa penahanan semua tersangka tersebut untuk 40 hari ke depan. "Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari mulai 23 Agustus sampai 1 Oktober 2017 terhadap semua tersangka kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/8).
KPK telah menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok ditangani Kejari Pamekasan.
"Setelah melakukan pemeriksaan awal disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan janji, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka, yaitu ASY (Ahmad Syafii) sebagai Bupati Pamekasan RUD (Rudy Indra Prasetya) Kajari Pemekasan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, di gedung KPK Jakarta, Rabu (2/8).
Selain Syafii dan Rudy, KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Salehhoeddin sebagai tersangka. "Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga memberi yaitu SUT (Sutjipto Utomo), AGM (Agus Mulyadi), dan NS (Noer Solehhoddin) disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Laode.
Sedangkan Ahmad Syafii juga disangkakan pasal yang sama. Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, ASY (Ahmad Syafii) disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Laode.
Sedangkan Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kasus ini berhubungan dengan implementasi pelaksanaan dana desa yang ingin membuat 'paving block', tapi ada ketidakwajaran yang dilaporkan LSM ke Kejari Pamekasan karena anggaran Rp100 juta. Namun dinilai masih ada kekurangannya," kata Laode.