REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta (BPAD Provinsi DKI Jakarta) Achmad Firdaus mengatakan, sudah ada perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Kapuk Naga Indah terkait hak guna bangunan (HGB) di pulau reklamasi. Achmad mengatakan, PT Kapuk Naga Indah mendapatkan PKS karena melakukan reklamasi.
“Itu dia mendapatkan HGB nanti di atas HPL," kata dia di Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (20/8).
HGB ini merupakan lanjutan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan sertifkat hak pengelolaan lahan (HPL) untuk dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan Pulau D dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Achmad menerangkan, sertifikat Pulau C dan Pulau D merupakan sertifikat HPL atas nama Pemprov DKI Jakarta. HPL ini berlaku maksimal selama 30 tahun. "Nanti ada HGB (hak guna bangunan) di atas HPL,” kata dia.
Detail PKS lainnya, Achmad menerangkan, adalah pemberian hak guna kepada PT Kapuk Naga Indah untuk Pulau D. Jadi di dalamnya, PT Kapuk Naga Indah dapat mempunyai hak pengelolaan, seperti untuk bisnis dan kegiatan olahraga.
Namun, nanti di Pulau D juga akan ada fasilitas sosial dan fasilitas umum. Fasilitas sosial dan fasilitas umum ini dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat, RPTRA, atau untuk restoran yang akan dibuat atas nama Pemprov DKI Jakarta. "Itu dari hal itu, lima persennya harus diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta," ujar Achmad.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah menyerahkan sertifikat atas aset-aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Ahad (20/8). Aset-aset tersebut, antara lain, empat bidang tanah di Taman BMW, Pulau C, Pulau D, fasilitas sosial, dan fasilitas umum kewajiban pengembang.