Sabtu 17 Aug 2019 11:39 WIB

Upacara HUT RI, Anies Singgung Reklamasi Pantai Jakarta

Ini bukan lahan pribadi dan ini lahan milik NKRI

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Budi Raharjo
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar upacara hari kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia di Kawasan Pantai Maju atau Pulau D Reklamasi, Sabtu (17/8).
Foto: Humas Pemprov DKI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar upacara hari kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia di Kawasan Pantai Maju atau Pulau D Reklamasi, Sabtu (17/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan upacara kemerdekaan HUT RI ke-74 di pulau Maju yang merupakan salah satu pulau reklamasi. Dalam amanat upacara, Anies juga menyinggung keberadaan pulau reklamasi tersebut.

Dalam amanatnya itu Anies menegaskan jika pulau reklamasi merupakan milik negara. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan jika pulau buatan yang berada di utara Jakarta tersebut bukan menjadi lahan kepemilikan pribadi.

"Hari ini kita menyenggarakan upacata di tanah khusus ini, tanah ini ketika proklamasi dikumandangkan belum ada. Ini lahan baru, tapi kita inginkan berpesan pada semua bahwa ini bukan lahan pribadi dan ini lahan milik NKRI," kata Anies Baswedan dalam pidatonya, Sabtu (17/8).

Anies mengatakan, tanah, pasir dan air yang nerada di lahan ini merupakan milik Indonesia. Dia melanjutkan, uapacara yang diadakan di pulau reklamasi itu diharapkan memberikan pesan jika Jakarta masih dapat memberikan kepastian hukum bagi warganya.

"Saudara-saudara sekalian turut menjadi saksi dan bagian dari yang memastikan bahwa di Ibu Kota ada keadilan dan kepastian hukum," kata Anies lagi.

Seperti diketahui, penghentian proyek reklamasi merupakan janji kampanye Anies Baswedan saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI bersama Sandiaga Uno. Namun belakangan dia menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju.

Anies mengutarakan reklamasi dan penerbitan IMB tersebut merupakan hal berbeda. Ia menyebutkan, adanya IMB merupakan bentuk pemanfaatan lahan hasil reklamasi.

"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda. Itulah janji kami sejak masa kampanye," kata Anies melalui keterangan resmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement