Jumat 11 Aug 2017 18:46 WIB

Kejaksaan Agung: Berkas Kasus HT Belum Dikembalikan Polisi

Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan sampai sekarang pihak kepolisian belum juga mengembalikan berkas pengusaha Hary Tanoesoedibjo dalam kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap penyidik Kejagung.

"Kita masih tunggu penyidik Polri. Sudah diteliti waktu itu, kita kembalikan lagi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (11/8).

Kalau sudah memenuhi unsur formil dan materilnya, kata dia, kejaksaan meminta tersangka dan barang bukti untuk diproses ke pengadilan. Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap satu berkas yang melibatkan pengusaha Hary Tanoe dalam kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap penyidik Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Agung.

Hary Tanoe yang merupakan CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum DPP Partai Perindo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Hary pada Jumat (7/7) memenuhi panggilan pemeriksaan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini. Laporan Polisi Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement