Kamis 24 Aug 2023 22:11 WIB

Hary Tanoe Sekeluarga Nyaleg Dapat Nomor Urut Kecil, Ini Alasan Perindo

Berdasarkan penelitian Perludem, 63 persen caleg terpilih adalah caleg nomor urut 1.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Keluarga Hary Tanoe diketahui menjadi caleg DPR di Pemilu 2024. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Keluarga Hary Tanoe diketahui menjadi caleg DPR di Pemilu 2024. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan semua anggota keluarganya terdaftar sebagai calon anggota DPR dari Partai Perindo dengan nomor urut kecil. Nomor urut kecil atau teratas merupakan salah faktor kunci penentu kemenangan. 

Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiansyah menyebut, pemberian nomor urut kecil kepada Hary sekeluarga sudah sesuai dengan ketentuan internal Partai Perindo. Pemberian nomor urut teratas kepada Hary, istrinya, dan anaknya itu bertujuan untuk mendongkrak perolehan suara Partai Perindo dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Baca Juga

"Penempatan nomor urut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Ini merupakan bentuk komitmen partai untuk memenangkan Perindo di Pileg 2024," kata Ferry ketika dihubungi Republika dari Jakarta, Kamis (24/8/2023). 

Sebagai catatan, Partai Perindo dalam Pemilu 2019 lalu gagal menempatkan kadernya di DPR. Sebab, raihan suara partai yang didirikan Hary itu tak mencapai ambang batas parlemen (empat persen suara sah nasional). 

Dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, dalam pemilihan legislatif dengan sistem proporsional terbuka, pada dasarnya setiap calon anggota legislatif (caleg) punya kesempatan sama untuk menang. Namun, pada kenyataannya nomor urut caleg tetap menjadi salah satu faktor penentu kemenangan. 

"Berdasarkan hasil kajian Perludem atas hasil pileg Pemilu 2019, sebanyak 63 persen caleg yang terpilih dan duduk di DPR adalah caleg pada nomor urut 1," kata Titi yang merupakan pembina pada Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) itu, kepada Republika pada Juni 2023 lalu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement