Rabu 09 Aug 2017 16:39 WIB

WN Italia Terdakwa Pedofil Dituntut 7 Tahun Penjara

Ilustrasi Pedofil
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pedofil

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Terdakwa kasus tindak asusila terhadap anak (pedofilia) asal Italia, Bruno Gallo (70), pada persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan hukuman itu diberikan karena perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan dikhawatirkan dapat merusak masa depan korban yang sebagian besar merupakan anak di bawah umur.

Karena itu jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakilkan kepada I Komang Sandi menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 76e Juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2002 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman yang digelar secara tertutup itu dipimpin oleh Motur Panjaitan. Pada akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Bruno Gallo untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan pada peraidangan Rabu (16/8).

"Jadi tuntutannya tujuh tahun dan pekan depan kami diberikan kesempatan untuk menyampaikan pledoi (nota pembelaan)," kata Deny Nur Indra, Kuasa Hukum Bruno Gallo kepada wartawan usai sidang tuntutan di PN Mataram.

Salah satu materi pledoi yang akan diajukan pada pekan depan, berkaitan dengan tuduhan kepada kliennya yang dikatakan telah merayu dan mengajak korban untuk berbuat asusila. "Pledoi kami nantinya akan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah dan pada intinya kami akan upayakan agar putusannya nanti bisa lebih rendah," ujar Deny.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement