REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan tim rehabilitasi sosial anak untuk memberikan konseling dan pendamping terhadap dua dari empat pelaku pedofil daring yang beroperasi di media sosial.
"Tim terdiri dari para pekerja sosial, tenaga medis, dan psikolog. Seluruhnya ada 18 orang," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (17/3).
Ia menjelaskan dua dari empat pelaku kasus pedofil daring Official Candy's Group masih berusia anak. Kedua pelaku berusia anak, yakni, SH (16 tahun) dan DF (17 tahun) berada di Rumah Perlindungan Sosial Anak (shelter) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta.
Mereka telah dirujuk Polda Metro Jaya pada Jumat (10/3) pukul 21.00 WIB ke shelter. Sesuai prosedur tetap maka keduanya ditampung di Rumah Antara. Di tempat ini, tim akan melakukan registrasi, observasi, dan terapi awal.
Khofifah menyebut, tim rehabilitasi akan bertugas memberikan pendampingan dan advokasi sosial, membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak, memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak.
Khofifah mengatakan, kedua pelaku berusia anak yang bertugas sebagai admin akun Official Candy’s Group akan berada di Rumah Antara maksimal selama satu bulan untuk melakukan asessment. Apabila proses tersebut selesai, mereka akan dipindahkan ke asrama yang juga berada di komplek shelter.
"Karena mereka masih berusia anak, maka selama proses penyidikan berjalan mereka kan tidak boleh ditahan di penjara. Maka mereka dititipkan di Shelter Kemensos di Bambu Apus. Sekarang proses observasi dan terapi masih terus berjalan, tapi memang belum sangat mendalam karena mereka masih harus bolak-balik menjalani pemeriksaan di Polda Metro," tutur Khofifah.
Mensos meyakini, praktik pedofil anak merupakan kejahatan yang mengancam generasi penerus bangsa. Ia mempertanyakan ada berapa banyak anak yang menjadi korban kejahatan seksual di Indonesia. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan menyatakan Subdit VI Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap empat orang pengelola akun Official Candy’s Group. Grup ini dijadikan sebagai wadah berbagi video dan foto yang memuat konten pornografi anak. Diperkirakan lebih dari 7.000 anggota aktif di dalam grup tersebut.
Para admin bertugas menerima anggota baru serta mengeluarkan anggota yang tidak aktif atau tidak ikut mengirimkan gambar atau video pelecehan anak di bawah umur. Polisi mencatat setidaknya ada 500 film dan 100 foto bermuatan pornografi anak dalam Official Candy's Groups. Para anggota grup harus rutin mengirim video atau gambar pornografi anak terbaru yang belum pernah dikirim ke grup manapun. Apabila tak melakukannya, para pelaku yang berperan sebagai admin grup akan memberikan sanksi.