Rabu 05 Apr 2017 17:42 WIB

Beri Iming-Iming Pisang, Kakek Setubuhi Balita

Rep: Lilis Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kelakuan seorang kakek tua berinisial War (64 tahun), warga Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, sungguh bejat. Pasalnya, dia dengan sengaja menyetubuhi tetangganya yang baru berumur 5 tahun, sebut saja namanya Melati.

Peristiwa itu bermula saat Melati sedang bermain di halaman rumah War. Melihat hal itu, pelaku memanggil dan mengajak Melati masuk ke dalam rumahnya yang sedang kosong dan sepi.

Di dalam rumah tersebut, pelaku lantas berusaha memperdaya Melati. Korban yang masih polos itu dibujuk dan diiming-imingi akan diberi buah pisang jika menuruti perintah kakek tua bejat itu.

Akibat kepolosannya, Melati menurut begitu saja saat disuruh naik ke kasur oleh pelaku. Di atas kasur itu, pelaku yang dikuasai nafsu setan langsung menyetubuhi bocah ingusan itu.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku menyuruh korban yang menangis itu untuk pulang. Ternyata, tangisan korban yang baru saja keluar dari dalam rumah pelaku terdengar tetangga pelaku, yakni Rastimah (45 tahun).

Rastimah yang merasa curiga kemudian menanyakan penyebab tangisan korban. Bocah polos itu pun menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya. Hal itu juga disampaikannya pada orang tuanya. Orang tua korban yang marah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

"Kami amankan pelaku setelah orang tua korban melapor ke petugas Unit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim beberapa hari lalu,’’ ujar Waka Polres Indramayu, Kompol Asep Agustoni, didampingi Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro dan Kasubag Humas AKP Heriyadi, Rabu (5/4).

Agustoni mengatakan, pelaku telah melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ‘’Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun, minimal lima tahun penjara,’’ tegas Agustoni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement