Rabu 24 May 2017 18:00 WIB

Polda Metro Tangkap Pelaku Pedofil

Ilustrasi Pedofil
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pedofil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pedofil AI alias AD (41) yang diduga terlibat kekerasan terhadap anak dan mentransmisikan gambar atau video perbuatan asusila.

"Tersangka membuat gambar atau video pada saat menyetubuhi anak di bawah umur kemudian mengirimkan ke grup skype, grup WA, grup Telegram," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (24/5).

Argo mengungkapkan tersangka AI menyetubuhi anak kandung berinisial DA (17) dan keponakannya DAL (10). Dijelaskan Argo, kejadian berawal ketika petugas berpatroli siber berdasarkan laporan dari pelapor terkait dugaan tindak pidana pornografi terhadap anak melalui aplikasi skype dengan akun Denny Agus pada 2 Mei 2017.

Petugas menyelidiki dan menangkap AI di Desa Kembang Janggut Kutai Kartanegara Kalimantan Timur pada 6 Mei 2017. Berdasarkan pemeriksaan tersangka "live streaming" skype saat mencabuli keponakannya saat berusia tiga tahun hingga enam tahun.

"Tersangka juga menyetubuhi anak kandung saat berusia dua tahun hingga 17 tahun," ujar Argo.

Argo menyebutkan tersangka tersambung dengan 28 grup whatsapp internasional pencinta seks anak dengan 4.221 orang, 50 grup telegram internasional pencinta seks dengan jumlah anggota 14.045 orang.

Kemudian tujuh grup skype internasional pencinta seks anak dengan jumlah anggota 1.023 orang dan delapan grup channel telegram internasional pencinta seks anak.Dari tersangka, polisi menyita barang bukti satu akun skype atasnama DA alias AI, satu unit komputer jinjing (laptop) dan tiga unit telepon selular.

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 6 juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement