Selasa 08 Aug 2017 21:13 WIB

Pemkab Tuban Belum Bisa Keluarkan IMB Patung Dewa Perang

Patung Yang Mulia Kongco Kwan Sing Tee Koen di Tuban, Jawa Timur.
Foto: Screenshot media sosial
Patung Yang Mulia Kongco Kwan Sing Tee Koen di Tuban, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, belum bisa mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan patung Dewa Perang Kongco di Kelenteng Kwan Swie Bio. Kepala Badan Kesbangpol Pemkab Tuban Hari Sunarno mengatakan IMB belum bisa dikeluarkan karena masih ada masalah hukum pada kepengurusan kelenteng lama dan baru.

"Pemkab belum bisa mengeluarkan IMB pendirian patung Dewa Perang Kongco dalam waktu dekat ini," kata dia di Tuban, Selasa (8/8). 

Menurut dia, pengurus kelenteng lama masih mengajukan kasasi terkait kasus gugatan perdata kepengurusan kelenteng setempat. "Masalah gugatannya, saya kurang tahu pasti. Ya, pemkab belum bisa mengeluarkan IMB yang diajukan pengurus kelenteng baru terkait pembangunan patung," kata dia.

Pengurus kelenteng baru, menurut dia, sudah mengajukan IMB pendirian patung Dewa Perang Kongco atau Kwan Sing Tee Koen setinggi 30,4 meter di halaman belakang kelenteng pada April 2016. Yang jelas, dia menyatakan, penutupan patung dengan kain putih atas permintaan pengurus kelenteng setelah memperoleh masukan dari Bupati Tuban Fatkhul Huda bahwa pengurus kelenteng harus bisa menenangkan kondisi penolakan yang marak melalui media sosial.

"Patung sudah tertutup kain putih sejak sehari lalu. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga menyarankan patung ditutup," ujar dia. 

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan peralatan crane menutup patung dengan menghabiskan kain putih sepanjang 1.200 meter. Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati mengatakan pengamanan yang dilakukan petugas polres hanya pengamanan luar di objek kelenteng bukan pengamanan patung.

"Polisi hanya sebatas mengamankan kelenteng dari luar rutin seperti biasanya bukan pengamanan patung," kata dia. 

Patung tertinggi se-Asia Tenggara yang masuk catatan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) diresmikan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan pada 17 Juli 2017. Di pondasi patung tertulis patung sumbangan keluarga Hindarto Lie Suk Chen Surabaya. Sedangkan di bawahnya tertulis design by (Koh Po) Hadi Purnomo dan Ir Djuli Kurniawan. 

Sejumlah elemen organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jawa Timur, berencana menggelar demo di DPRD Tk I Jawa Timur, Senin (7/8). Tuntutan pendemo dengan berbagai alasan meminta patung itu dirobohkan. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement