Rabu 02 Aug 2017 20:01 WIB

Bupati Pamekasan: Tanyakan ke Petugas KPK Saja

Bupati Pamekasan, Achmad syafii
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Bupati Pamekasan, Achmad syafii

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--  Rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 11 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Pamekasan tiba di Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu (2/8) sore. Sebanyak 11 orang tersebut mengendarai bus milik Polres Pamekasan Madura.

Sejumlah berkas yang diduga barang bukti dalam OTT itu dibawa petugas polisi berseragam lengkap dengan membawa senjata laras panjang, yang memakai helm, dan berkacamata. Sebanyak 11 orang termasuk Bupati Pamekasan dan beberapa orang dari Kejaksaan Negeri dibawa ke ruang Subdit 3 Tipikor Polda Jatim. Bupati Pamekasan Ahmad Syafii tak mengeluarkan pernyataan apapun. "Tanyakan ke petugas saja ya," kata Ahmad, Rabu.

Baca juga, Bupati Pamekasan Ditangkap KPK.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi  Frans Barung Mangera membenarkan pihak KPK telah menangkap beberapa pejabat di Pamekasan dalam OTT dan tiba di Polda Jatim, pada Rabu sore setelah dibawa dari Pamekasan sekitar pukul 13.45 WIB. "Hari ini sekitar jam 13.45 WIB, mereka yang diperiksa awalnya di Polres Pamekasan itu sudah tiba di Polda Jatim ini tadi," kata Frans.

Frans menjelaskan, ada empat poin terkait hal OTT tersebut. Yang pertama, kata Barung, Polda Jatim senantiasa mendukung pergerakan penegakan hukum dan itu merupakan perintah langsung dari Kapolda Jatim untuk melakukan koordinasi. Yang kedua, Polda Jatim siap memfasilitasi siapapun bagi kejaksaan, pengadilan maupun dari KPK.

"Yang ketiga Polda Jatim siap untuk mengamankan rekaman kami dari KPK dan juga mengamankan mereka mereka yang sedang diperiksa di Polda Jatim dan ada 11 orang yang sedang diperiksa dan Pejabat itu tentunya akan disampaikan oleh KPK langsung. Tapi kami yang monitor tadi memang ada dari kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement