Rabu 02 Aug 2017 19:19 WIB

Kejakgung tak akan Hambat KPK Proses Kepala Kejari Pamekasan

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Jaksa agung muda tindak pidana umum Noor rochmad (kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mohammad Rum (kiri) mengumumkan berkas p21 atas kasus dugaan penistaan agama kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Jaksa agung muda tindak pidana umum Noor rochmad (kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mohammad Rum (kiri) mengumumkan berkas p21 atas kasus dugaan penistaan agama kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya pada hari ini ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudi diduga terlibat kasus korupsi Alokasi dana desa (ADD) Pamekasan tahun anggaran 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Muhammad Rum mengaku belum mendapatkan laporan lengkap kasus yang menjerat oknum jaksa itu. Namun, bila memang informasi tersebut benar dan terbukti, Rum pastikan Kejaksaan Agung tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan KPK. "Kita belum dapat laporan lengkapnya (tapi) kalau itu benar kita tidak akan menghalangi (penyidik KPK)," terang Rum di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Bahkan sambung Rum, bila kemudian KPK juga memiliki alat bukti yang kuat pihaknya juga mempersilakan untuk segera memproses oknum tersebut sampai tuntas. "Kalau alat buktinya cukup silahkan ditindaklanjuti sampai tuntas," tegas Rum.

Namun yang perlu diingat, kata dia, bahwa penangkapan tersebut adalah akibat dari ulah oknum jaksa itu sendiri. Sehingga dengan adanya penangkapan ini justru sejalan dengan program Kejaksaan yang juga tengah menggalakkan program bersih-bersih. "Tapi yang (perlu) diingat bahwa itu oknum. Kita juga ke depan kalau itu terjadi itu sesuai dengan program kita," papar Rum.

Terakhir, Rum juga menyampaikan bahwa penangkapan tersebut tidak ada kaitannya dengan sistem. Karena penangkapan kepada Rudi adalah atas perbuatan oknum jaksa yang bersangkutan. "Pengawasannya kan ada SOP, ini kan oknum, kita engga bisa nyalain sistem. SOP periksa perkara bagaimana seharusnya etika jaksa tapi karena ini oknum kita tidak bisa bicara sistem dong," terang Rum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement