REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisanawan Widodo (TW) sebagai tersangka kasus beras Maknyuss. Penyidik kepolisian juga menyasar PT IBU dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan PT IBU diduga telah melanggar pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf e,f,g atau pasal 9 ayat h UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen. Selain itu PT IBU juga dijerat dengan undang-undang Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan. "Dan dalam perkembangan, kami akan kontruksikan untuk UU Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Martinus di Mabes Porli, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Martinus menjelaskan kecurangan yang dilakukan oleh anak usaha PT Tiga Pilar Sejahterah (PT TPS) ini dari hulu hingga ke hilir. Yakni mulai dari pengambilan gabah dari petani, kemasan beras cap Ayam Jago Merah dan Maknyuss yang diproduksinya, serta harga penjualan dua merek tersebut di pasar-pasar. "Proses produksi, buat kemasan dan beberapa pelanggaran perlindungan konsumen ini predicate crime yang bisa kita tindaklanjuti untuk TPPU," terangnya.
Bahkan, lanjut Martinus ancaman dari pasal-pasal yang telah disangkakan tersebut bisa mencapai hukuman kurungan 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. Untuk diketahui, PT IBU diduga membeli gabah dari petani dengan harga yang tinggi. Kendatipun ini menguntungkan petani namun ternyata telah merugikan pihak lain, yakni para pengusaha penggilingan kecil.
Pasalnya, banyak petani yang justru memilih untuk memberikan hasil panennya kepada PT IBU. Hal ini bila tidak segera diatasi maka dapat mematikan para pengusaha penggilingan gabah.
Selain itu PT IBU juga diduga telah merugikan konsumen dengan memalsukan nilai gizi pada merek beras tersebut. Beras yang mutunya sama dengan beras medium ternyata dijual dengan harga premium yakni beras cap Ayam Jago Merah dijual dengan harga Rp 20.400 perkilogram dan beras Maknyuss dijual dengan harga 13.700 perkilogram.
Pascagelar perkara di Mabes Polri, Selasa (1/8), direktur utama PT IBU pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun Martinus memastikan bahwa pasca penatapan tersangka ini penyidikan tetap akan dilanjutkan. "Engga berhenti pada penetapan tersangka TW, tapi kita akan kembangkan lagi," terangnya.