Rabu 02 Aug 2017 15:47 WIB

Lokasi Rekonstruksi Kasus Gubernur Bengkulu Dijaga Ketat

Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepolisian Dearah Provinsi Bengkulu menjaga ketat tempat KPK menggelar rekonstruksi korupsi Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti. Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno di Bengkulu, Rabu (2/8), menyebutkan kepolisian menyiagakan personel di seluruh lokasi rekonstruksi.

"Personel yang disiagakan cukup yang dilapangan, tapi kalau diperlukan tambahan, kita siap sesuai perkembangan situasi," kata dia.

Kepolisian menyiagakan satuan Brimob, shabara polda dengan personel bersenjata lengkap, dan satuan lalu lintas yang memberlakukan buka tutup sementara ruas jalan lokasi rekonstruksi. Kepolisian juga menyiagakan unit kendaraan taktis barracuda. Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi dugaan kasus korupsi istri beserta Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti pada Rabu 2 Agustus 2017.

Ridwan Mukti, istri Lily Martiani Maddari, dua tersangka lain, Joni Wijaya, Rico Dian Sari bersama tim KPK diterbangkan ke Bengkulu menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA296.

Rombongan sampai di Bandara Fatmawati Kota Bengkulu sekitar pukul 08.50 WIB, selanjutnya rombongan bertolak langsing ke tempat kejadian perkara di rumah pribadi Ridwan Mukti di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu dan sampai sekira pukul 09.30 WIB.

Ridwan Mukti dan tiga tersangka lagi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Selasa 20 Juni 2017. Ridwan Mukti beserta istri dan Rico Dian Sari diduga menerima fee dari Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhoni Wijaya (JHW) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima Rico Dian Sari (RDS), Lily Martiani Maddari (LMM), dan Ridwan Mukti (RM) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement