Rabu 02 Aug 2017 14:03 WIB

Bareskrim Tetapkan TW Sebagai Tersangka Kasus Beras Maknyuss

Rep: Mabruroh/ Red: Nidia Zuraya
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Trisnawan Widodo (TW) sebagai tersangka. Bareskrim menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) ini sebagai tersangka pasca gelar perkara pada Selasa (1/8) malam.

"Selasa gelar terakhir dan diambil kesimpulan bahwa telah cukup alat bukti untuk mempersangkakan TW selaku Direktur Utama yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

TW lanjut Martinus diduga harus bertangungjawab terhadap beberapa praktek kecurangan dan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh PT IBU. PT IBU diduga telah melakukan perbuatan curang kepada konsumen.

Konsumen terang Martinus, tidak memperoleh haknya seperti yang dijanjikan oleh PT IBU melalui label kemasan. Di mana di dalam kemasan tersebut tertulis angka kecukupan gizi (AKG) sedangkan seharusnya yang ditampilkan dalam kemasan adalah komposisi dari beras cap Maknyus dan Ayam Jago yang diproduksi oleh PT IBU.

AKG menurut Martiani harusnya dicantumkan bagi produk makanan olahan. Sedangkan beras bukan merupakan makanan olahan melainkan bahan baku.

"Dalam kemasan ditulis AKG yang seharusnya yang ditampilkan adalah komposisi dari beras itu sendiri," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement