REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul, produsen beras merek Maknyuss, Trisnawan atas kasus kecurangan bisnis.
"Menyatakan terdakwa (Trisnawan) terbukti dan bersalah secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Suwarsa di Bekasi, Senin (22/1).
Putusan tersebut diketahui leih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi selama dua tahun penjara atas kasus kecurangan bisnis dengan label beras.
Dalam fakta persidangan, PT Indo Beras Unggul (IBU) diketahui telah memproduksi dan memperdagangkan beras merk Maknyuss dan Ayam Jago dengan mutu yang tidak sesuai dengan kualitas label.
Trisnawan dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf e UU tentang Perlindungan Konsumen. Terdakwa Trisnawan telah terbukti sah secara hukum merugikan konsumennya dari kalangan masyarakat serta sejumlah pengusaha penggilingan beras lokal.
Dalam sejumlah rangkaian agenda persidangan sebelumnya, Trisnawan mengakui pihaknya sering melakukan kecurangan bisnis dengan alasan mengisi kekurangan stok. Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa mengaku masih akan mempertimbangan upaya banding atas putusan tersebut.
"Kami minta waktu dulu untuk mendiskusikan vonis itu," kata kuasa hukum terdakwa, Irfan.
Trisnawa meninggalkan ruang persidangan dengan mengenakan masker dan kain penutup wajah guna menghindari dokumentasi gambar dari sejumlah wartawan.