REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka (pelimpahan tahap dua) kasus kecurangan dalam perdagangan beras dengan tersangka Dirut PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo, ke Kejaksaan Agung.
"Kami sudah selesai menuntaskan pemberkasan perkara beras PT IBU dengan tersangka TW. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga pada hari ini kami serahkan tersangka ke Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (29/9).
Dari Kejaksaan Agung, selanjutnya berkas dan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Cikarang. "Proses persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Cikarang," katanya.
Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan terkait kasus ini adalah 1.171 ton beras. "Barang bukti kami koordinasi dengan jaksa penuntut umum, semoga bisa dikelola agar tidak mudah rusak, karena barang buktinya barang mudah rusak," tuturnya.
Agung menuturkan bahwa dari hasil penyidikan kasus ini, diketahui bahwa PT IBU sengaja menurunkan kualitas beras dalam kemasan yang diproduksinya. Hal ini terlihat dari 21 merek beras yang diperdagangkannya di pasar modern maupun pasar tradisional, hanya satu merek yang kualitas berasnya sesuai dengan kualitas yang tertera di kemasan.
"Dari 21 merek, hanya satu (merek) yang kualitasnya sesuai label," ungkapnya.
Tak hanya mencurangi konsumen, PT IBU juga telah merugikan mitra usahanya dengan memberikan produk yang tidak sesuai kualitasnya seperti tertera pada kesepakatan dalam kontrak kerja. "Dia menurunkan apa yang sudah tertera di kontrak sehingga perusahaan ritel modern mengalami rugi," ucapnya.
Penyidik sebelumnya menetapkan Dirut PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka dalam perkara itu. Trisnawan diduga telah berbuat curang karena memproduksi beras merek Maknyuss dan Ayam Jago yang kualitasnya tidak sesuai dengan label pada kemasan beras.