Rabu 01 Nov 2017 19:00 WIB

Bareskrim Ungkap Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik penyimpangan distribusi gula kristal rafinasi yang dilakukan oleh PT CP. "Ada proses pemindahan dari karung gula rafinasi kemudian dikemas menjadi gula sachet. Ini hal yang melanggar hukum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (1/11).

PT CP diduga mengemas gula kristal rafinasi dalam bentuk sachet untuk kemudian dijual ke beberapa hotel mewah dan kafe di Jakarta. "Gula rafinasi tersebut diperoleh dari dua distributor gula kristal rafinasi," katanya.

Ia mengatakan, pada 13 Oktober 2017, penyidik Bareskrim Polri menggeledah PT CP yang beralamat di Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita 20 karung gula kristal rafinasi dengan bobot 50 kilogram per karung dan 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi.

Selain itu juga ditemukan bungkus kosong kemasan gula sachet dengan merek Hotel dan Cafe. Menurut Agung Setya, PT CP sudah beroperasi sejak tahun 2008. Awalnya PT CP mengemas gula rafinasi untuk keperluan konsumsi sebanyak dua ton per bulan, namun sejak tahun 2016, pengemasan gula rafinasi naik menjadi 20 ton per bulan.

Gula rafinasi tersebut dikemas dalam sachet dengan masing-masing sachet memiliki berat bersih 6-8 gram. Harga jual ke pihak hotel dan kafe per sachet dengan harga Rp 130. Dari hasil penyelidikan, diketahui PT CP menjual gula rafinasi kemasan sachet ke 56 hotel.

"Sementara gula kristal rafinasi dibeli dengan harga Rp 10.000 per kilogram," katanya.

Penjualan gula rafinasi PT CP ke pihak lain menyalahi aturan karena ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9 bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada industri. "Gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan untuk konsumsi," katanya.

Penyidik sedang mengumpulkan keterangan ahli baik dari Kemendag, BPOM, Perlindungan Konsumen, serta melakukan pendalaman ke pihak distributor gula kristal rafinasi yang menjual kepada PT CP. "Untuk barang bukti gula yang sudah dikemas sedang diuji di laboratorium," katanya.

Menurut dia, dalam beberapa hari kedepan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa enam saksi dari internal PT CP. "Saksi yang diperiksa, ada marketing, direktur, bagian gudang," katanya.

Pasal yang dipersangkakan dalam praktik penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dilakukan PT CP yaitu Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 (1) Huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement