Selasa 01 Aug 2017 06:53 WIB

Bantul Upayakan Pengadaan Mobil Rekaman KTP-El Keliling

Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun anggaran 2017 mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil keliling yang dilengkapi alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik) (KTP-el). "Tahun ini saya anggarkan pengadaan kendaraan seperti untuk pembuatan SIM (surat izin mengemudi) keliling, namun ini khusus untuk perekaman KTP," kata Bupati Bantul Suharsono di Bantul, Senin (31/7).

Menurut dia, setidaknya akan dialokasikan anggaran sebesar Rp 850 juta pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 untuk membeli sebuah mobil minibus yang dilengkapi dengan peralatan rekam KTP elektronik itu. "Saya coba satu unit dulu, karena alat rekamnya itu yang mahal, kalau jenis mobilnya itu standar seperti yang dipakai untuk pembuatan SIM keliling itu," katanya.

Ia mengatakan, kendaraan operasional perekaman KTP-el nantinya diperuntukkan bagi warga Bantul yang belum rekaman namun kesulitan mendatangi kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catat Sipil untuk rekaman data. "Jadi proaktif, saya akan perintahkan camat ke bawah untuk mendata warganya yang punya aktifitas cacat permanen dan orang tua lanjut usia, jadi yang tidak kuat jalan, kita datangi," katanya.

Bupati berharap, melalui mobil KTP-el keliling itu nantinya perekaman data identitas warga bisa menjangkau hampir semua warga Bantul, mengingat hingga saat ini masih ada warga Bantul yang belum melakukan data administrasi kependudukan itu.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi mengatakan, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada warga terkait pengurusan administrasi kependudukan, pihaknya telah meluncurkan program layanan 'Situpat', program pelayanan empat dokumen sekaligus.

Empat dokumen kependudukan yang bisa diurus sekaligus dalam satu waktu pada Program 'Situpat' di Disdukcapil Bantul itu adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Indentitas Anak (KIA). "Tahun ini pemerintah tetapkan tiap kabupaten/kota minimal 80 persen penduduk terdata dalam administrasi kependudukan. Alhamdulillah di Bantul sudah lebih dari 90 persen. Tentu ini terus kita tingkatkan," katanya pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement