Ahad 30 Jul 2017 07:08 WIB

Polres Bogor Ungkap Praktik Prostitusi Online

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bayu Hermawan
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petuga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengungkap pratik prostitusi melalui media sosial (Medsos). Dalam kasus ini polisi mengamankan dua tersangka, yang bertindak sebagai mucikari.

Kedua mucikari ini memasarkan perempuan muda kepada pelanggannya melalui facebook (FB). Kedua tersangka yaitu Ny EY (37 tahun) dan Her (33). Keduanya berhasil ditangkap Jumat (28/7) sekitar pukul 22.30 WIB di Hotel Dadali, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain mengamankan dua tersangka, polisi juga meminta keterangan tiga perempuan muda yang diduga dipekerjakan untuk melayani hidung belang.

Ketiga perempuan tersebut yaitu SS (18) warag Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Ciloding, Kabupaten Bogor, NA (19) warga Kelurahan Warabunga, Jakarta Timur, dan AM (20) warga Bojonggede, Desa Keduang Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogir.

"Modus operandi kedua mucikari tersebut yaitu memasang foto-foto wanita muda. Hidung belang kemudian berkomunikasi dengan pelaku kemudian mengatantarkan perempuan muda tersebut ke hotel yang sudah dipesan," ujarnya kepada para wartan, Ahad (30/7).

Saat penangkapan keduapelaku dan wanita muda yang dipekerjakan sebagai PSK, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sejumlah obat terlarang jenis tramadol, miras, kondom, dan sejumlah uang. Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mapolresta Bogor bersama tiga perempuan muda. "Ketiga perempuan muda statusnya sebagai saksi," ujar Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement