REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Masyarakat Suku Dayak, yang mencakup wilayah Indonesia, Malaysia, dan Brunai Darussalam, menuntut pengakuan sebagai suku bangsa di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Gubernur Kalimantan Barat, yang juga sebagai Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Cornelis mengatakan tuntutan sebagai suku bangsa bukanlah hal berlebihan karena ada aturan internasional yang menjamin, sebagaimana suku lainnya di dunia yang sudah lama melakukan hal itu. Ia menjelaskan suku Dayak akan melakukan banyak langkah untuk diakui sebagai suku bangsa di PBB. Di antaranya melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, dengan terlebih dahulu melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
"Suku bangsa Dayak sudah tidak bisa menutup diri di era globalisasi ini, sehingga harus mampu bersaing dalam banyak hal," ungkapnya saat membacakan deklarasi di Pontianak, Kamis (27/7).
Menurut dia, kalau tidak mendapat pengakuan internasional di forum PBB, suku bangsa Dayak tidak bisa melakukan hal apapun dalam menuntut haknya, jika ada program pembangunan dalam berbagai sektor, terbukti merugikan suku Dayak. Hal itu tertuang dalam Deklarasi Dayak pada penutupan Kongres Dayak Internasional I di Rumah Radakng, di Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Provinsi Kalbar. Kongres tersebut digelar dua hari yang dihadiri sekitar 80 peserta luar negeri, terutama dari Sabah dan Sarawak, Malaysia. Sementara itu, deklarasi dalam Bahasa Inggris dibacakan oleh Jeffrey G Katingan dari Negara Bagian Sabah, Malaysia, wilayah paling timur Kalimantan.