Rabu 26 Jul 2017 14:43 WIB

Novel Baswedan Dilaporkan ke Mabes, Ini Kata KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
Foto: Ist
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha yakini Polri akan profesional menangani laporan dari Nico Panji Tirtayasa terkait dugaan pemalsuan, keterangan palsu dalam akta otentik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Novel Baswedan. Nico merupakan keponakan Muchtar Effendi, tersangka KPK dalam kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya silakan saja kalau melaporkan. Nanti kita lihat materi apa yang dilaporkan. Kami yakin pihak kepolisian juga bijak, profesional, dan proporsional dalam menyikapi laporan yang masuk," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).

Nico membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/7) malam, setelah sebelumnya memberikan keterangan kepada para panitia khusus (pansus) hak angket KPK atas intimidasi yang ia terima saat diperiksa oleh penyidik KPK Novel Baswedan. Adapun, laporan yang dilayangkan Nico terdaftar dalamsurat laporan polisi nomor LP/733/VII/2017/Bareskrim.

Nico melaporkan Novel atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan identitas, memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan keterangan palsu di bawah sumpah, serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP. Sebelumnya, Nico berkata depan pansus hak angket KPK, sejumlah intimidasi yang dilakukan KPK, seperti ia yang diminta menyerahkan barang bukti hard disk serta menandatangi berkas barang bukti dan dipaksa mengaku mengetahui kronologi korupsi yang dilakukan Muchtar Effendi.

Selain itu, Nico juga diminta mengaku sudah bekerja pada Maret 2013. Padahal ia baru bekerja di perusahaan Muchtar pada 2014. Ia juga mengaku disuruh mengaku mendengar percakapan antara Muchtar dan Akil, dan disuruh mengakui harta dan aset Muchtar sebagai aset titipan Akil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement