Selasa 25 Jul 2017 17:39 WIB

Bekukan Dana Pramuka, Politikus PKS: Pemerintah Jangan Lebay

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ledia Hanifa Amaliah
Foto: DPR RI
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ledia Hanifa Amaliah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ledia Hanifa Amaliah mengkritisi pembekuan anggaran pramuka senilai Rp 10 miliar oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Ledia menganggap sebagai tindakan berlebihan. Sebab, pembekuan itu didasarkan oleh dugaan pada individu.

Menurut Ledia, alasan pembekuan dana Gerakan Pramuka adalah karena Ketua Kwarnas Pramuka, Adhyaksa Dault terindikasi beraliansi pada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan. Ledia mempertanyakan apa kaitannya dengan Gerakan Pramuka sampai harus dibekukan dananya?

"Apakah GP selama ini menyebarkan paham sesat menyesatkan? Apakah GP merupakan afiliasi dari ormas yang dibubarkan pemerintah? Please deh pemerintah, jangan lebay," keluh Ledia, saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (25/7).

Politikus Partai keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa Gerakan Pramuka hadir berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961. Tentunya berasaskan Pancasila dan seiring waktu sudah diatur tupoksi, hak dan kewajibannya berdasarkan Undang-undang no 12 Tahun 2010.

Berdasarkan Undang-undang pula, lanjutnya, Gerakan Pramuka mendapat dana dari pemerintah yang dialokasikan lewat APBN. Maka Ledia pun mengingatkan bahwa anggaran yang sudah termaktub dalam APBN tidak bisa seenaknya dibekukan, apalagi kalau didasari alasan persoalan individual.

"Kalaupun ada pembekuan harus ada persoalan krusial, seperti adanya temuan penyimpangan dana. Itupun pembekuan dana tidak bisa semena-mena diputuskan menteri tetapi harus dirapatkan lebih dahulu, tidak asal main tuduh lalu bekukan dana," tegas Ledia.

Baca juga, Adhyaksa Disebut Terkait HTI, Kemenpora Setop Dana Pramuka.

Oleh karena itu, Ledia meminta kepada pemerintah, terutama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk tidak bersikap berlebihan dalam mengimplementasikan kebijakan. Apalagi Indonesia sendiri adalah negara hukum, maka sudah sepantasnya jalani hukum dengan benar.

"Perppu yang terkait dengan pemberian sanksi kepada Ormas yang dianggap bermasalah kan menyasar kepada lembaga Ormas tersebut saja berikut individu yang terbukti merupakan anggota Ormas," tuturnya.

Sementara itu, terkait Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Ledia juga mempertanyakan apakah sudah ada pembuktian. Kemudian kalau pun dia terbukti, lantas kaitannya dengan membekukan dana Gerakan Pramuka apa? Apalagi ini belum ada klarifikasi sudah main bekukan anggaran. "Aneh sekali. Makanya sekali lagi saya katakan, pemerintah jangan lebay lah." ucap Ledia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement