Selasa 08 May 2018 07:15 WIB

Gugatan HTI Ditolak, Seskab: Bukti Tindakan Pemerintah Benar

Pramono mengajak eks anggota HTI berorganisasi sesuai peraturan undang-undang.

Pramono Anung
Foto: Republika/ Wihdan
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membuktikan tindakan pemerintah benar. Pramono mengajak eks anggota HTI berorganisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

"Ini menunjukkan bahwa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan terhadap ideologi Pancasila itu nampak dan itu terbuka," kata Pramono di Istana Bogor, Senin (8/5).

Pramono mengatakan bahwa PTUN merupakan lembaga yudikatif yang kredibel dan independen dalam memutuskan perkara. Pemerintah tidak ikut campur dalam pengambilan putusan tersebut. Pramono berharap, putusan dari Mahkamah Konstitusi ditambah putusan PTUN ini mengajak anggota HTI berorganisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

"Seyogianya HTI ini berorganisasi seperti biasa saja, bergabung dengan partai, monggo, dengan ormas agama, monggo. Yang penting sebagai elemen bangsa bersama-sama membangun negara," kataanya berharap.

Hal yang sama juga dikatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno bahwa putusan PTUN ini memperkuat kekuatan hukum dari tindakan pemerintah membubarkan HTI. "Kalau sisi pemerintah sudah jelas, sekarang posisi legalnya sudah jelas," kata Pratikno.

Majelis hakim PTUN DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan HTI untuk seluruhnya melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin.

"Dalam eksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 445.000," ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin.

Pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan, antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dalam sidang. Majelis hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal, yakni ateis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.

Menurut majelis hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013. Majelis mengatakan, pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan, tetapi bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.

Bukti video Muktamar HTI 2013 menunjukkan penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah. Fakta hukumnya dalam muktamar itu Ketua Umum HTI mengajak mengubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah.

"Cukup bagi hakim menyatakan bahwa penggugat telah terbukti wujudkan khilafah," ujar hakim anggota Roni Erry.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement