Kamis 18 Jan 2018 19:33 WIB

Ahli: UU Ormas Pengaruhi Kebebasan Berserikat

Sidang di MK (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sidang di MK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sultan Agung Tirtayasa Fatkhul Muin menegaskan bahwa UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terutama terkait dengan pencabutan status badan hukum ormas, memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap kebebasan masyarakat Indonesia dalam berserikat. Hal tersebut disampaikan saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam uji materi UU Ormas di Mahkamah Konstitusi.

"Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus menyatakan bubar berdasarkan Perppu (Ormas), hal ini dapat memberikan pengaruh terhadap kebebasan berserikat setiap warga negara," jelas Fatkhul Muin di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (18/1).

"Ini menunjukkan adanya kehilangan identitas sebagai paham negara demokrasi yang berdasarkan kepada hukum, di mana kehilangan dua jati diri, yaitu jati diri demokrasi dan jati diri hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Fatkhul menambahkan.

Lebih lanjut Fatkhul Muin menjelaskan bahwa pada hakikatnya negara memiliki hak untuk mencabut izin terhadap organisasi masyarakat yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.

Akan tetapi proses pencabutan badan hukum ormas tersebut harus melalui sebuah proses peradilan untuk membuktikan bahwa ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila sebelum dilakukan pencabutan atau pembubaran terhadap ormas. "Artinya pemerintah sesungguhnya dalam pembubaran organisasi kemasyarakatan harus melalui terlebih dahulu proses peradilan administrasi sebagai dasar dalam pembubaran organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," jelas Fatkhul Muin.

Menurut Fatkhul Muin hal ini merupakan salah satu bentuk upaya Negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara dalam berserikat dan menyatakan pendapat di muka umum, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945. "Indonesia sebagai pemerintahan yang bersifat demokrasi dan bukan oligarki, maka sepatutnya kebebasan berserikat harus dilindungi oleh negara dan negara tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menjadikan kebebasan berserikat dibungkam di negeri ini melalui berbagai macam perundang-undangan," ujarnya.

Uji materi UU Ormas ini diajukan oleh dua warga negara Indonesia bernama Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti. Mereka menggugat Pasal 80A UU Ormas terkait pencabutan status badan hukum dan pembubaran Ormas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement