Selasa 25 Jul 2017 17:27 WIB

Komnas HAM: Perppu tak Hanya Jadi Ancaman Kelompok Radikal

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat berpidato saat peluncuran buku
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat berpidato saat peluncuran buku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat mengatakan, Perppu No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sudah menjadi ancaman bagi kebebasan berserikat di Indonesia.

"Memang jelas bahwa Perppu ini jadi ancaman bukan hanya bagi kelompok radikal intoleransi tapi juga mengancam kelompok-kelompok kritis termasuk kawan-kawan kelompok kritis yang masuk dalam sisi kiri gerkan demokrasi," ujarnya di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (25/7).

"Perppu ini juga jadi ancaman serius bagi kelompok minoritas. Dalam ayat 59 ayat 3 masih memasukkan delik penodaan agama. Biasanya kini masuk dalam kelompok 2 minoritas. Kelompok Yehova, Syiah, Ahmadiyah, akan gampang dibubarkan," tambahnya.

Imdadun menjelaskan dalam UU Ormas sebelumnya masih kuat karenaharus melalui proses pengadilan sehingga dirasa masih cukup aman dalam kebebasan berserikat. Kemudian, sambung dia, dalam KUHP Pasal 156 a juga masih ada tapi melalui proses pengadilan.

"Kalau dalam Perppu ini tidak. Jadi, unsur yang membahayakan adalah pemerintah memiliki otoritas yang sangat besar untuk mengambil penilaian. Setelah ada punishment administrasi organisasi dibubarkan Baru mereka bisa melakukan gugatan di PTUN," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement