Senin 24 Jul 2017 20:41 WIB

'PT 20 Persen Bukan untuk Penguatan Sistem Presidensial'

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Pakar hukum Margarito Kamis.
Foto: Antara
Pakar hukum Margarito Kamis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Margarito Kamis membantah UU Pemilu dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen bisa meningkatkan sistem presidensial yang dianut Indonesia. Sebab menurutnya, penguatan sistem presiden sial tidak ada hububgannya dengan angka pada presidential threshold.

"Saya menolak betul angka (presidential threshold 20 persen) ini dimaksudkan untuk menguatakan sistem presidensial, sama sekali saya menolak argumen itu. Penguatan presidensial sama sekali tidak ada hubungannya dengan angka-angka," kata Margarito saat dihubungi Republika.co.id, Senin (24/7).

Margarito kemudian mengungkapkan, ambang batas pencalonan presiden tersebut tidak mempunya basis argumen konstitusi. Menurutnya, presidential threshold 20 terswbut hanya untuk memuluskan perjalanan pemerintah dalam upayanya kembali memenangkan Pilpres 2019.

"Jujur ini (presidential threshold 20 persen) angka yang sama sekali tidak mempunyai basis argumen konstitusi. Kecuali ya sekedar agar memudahkan pencalonan dan menang saja dalam pemilu berikut itu," ucap Margarito.

Seperti diketahui, RUU Pemilu dengan presidential threshold 20 persen yang diajukan partai-partai kolaisi pemerintah disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto pada Jumat (21/7). Sementara itu empat partai yakni Demokrat, Gerimdra, PAN dan PKS melakukan walkout dalam sidang paripurna tersebut lantaran tidak setuju dengan presidential threshold 20 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement