Senin 17 Jul 2017 18:25 WIB

Mahasiswa dan Ormas Islam Tolak Perppu Ormas

Rep: Issha Harruma/ Red: Agus Yulianto
Perppu Ormas (ilustrasi)
Foto: Mardiah
Perppu Ormas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Medan, Senin (17/7). Mereka menentang terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas. Mereka menilai, Perppu tersebut berpotensi represif dan memunculkan rezim otoriter.

Aksi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Muslim Bersama Umat (AMMBU) ini didahului dengan long march melewati sejumlah titik di pusat kota Medan. Mereka melakukan long march dari lapangan Merdeka-Jl Guru Patimpus, Bundaran Gatot Subroto-Jl Kapten Maulana Lubis, dan kembali ke lapangan Merdeka.

Koordinator Lapangan AMMBU Abdul Rahman mengatakan, Perppu Ormas mengandung sejumlah poin yang akan menggiring negara ini kepada rezim diktator yang represif dan otoriter. Salah satu poin tersebut, yakni terkait dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran Ormas.

"Kami menolak keras terbitnya Perppu tersebut karena sepenuhnya tidak ada alasan yang bisa diterima untuk menerbitkan Perppu itu," kata Abdul, Senin (17/7).

Selain itu, AMMBU menilai, ada pasal karet yang berpotensi dimaknai sepihak untuk menindas pihak lain. Di samping itu, ada juga ancaman pemidanaan terhadap anggota dan pengurus Ormas dalam Perppu tersebut.

"Ini menunjukkan Perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan. Sesuatu yang selama ini justru ditolak," ujar Abdul.

Selain dari kalangan mahasiswa, sejumlah Ormas Islam di Sumut juga menyuarakan penolakan mereka terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Mereka menilai Perppu tersebut akan menambah kekisruhan dan mengancam keutuhan NKRI.

Penolakan ini disampaikan kepada Ketua dan sejumlah anggota DPRD Sumut di gedung DPRD Sumut hari ini. Mereka berharap Perppu tersebut tidak menjadi pegangan pemerintah untuk membubarkan Ormas, terutama Ormas Islam.

"Kondisi ini harus dijaga dengan tidak menambah kisruh akibat hadirnya Perppu ini," kata Ketua Majelis Mujahidin Sumut, Nur Sahrul Ritonga.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan, sebagai wakil rakyat, pihaknya akan meneruskan tuntutan Ormas Islam tersebut kepada DPR RI. Tuntutan ini, menurutnya, akan disampaikan langsung kepada Ketua DPR RI dan ditembuskan ke Gubernur Sumut.

"Kalau masyarakat menolak, kami akan teruskan karena kami hanya menyalurkan aspirasi masyarakat. Paling lambat besok akan dikirim suratnya," kata Wagirin.

Sejumlah Ormas Islam yang hadir dalam pertsmuan ini, antara lain Front Pembela Islam (FPI) Kota Medan dan Deli Serdang, Majelis Mujahidin Indonesia, Pondok Pesantren, Hisbut Tahrir Indonesia (HTI), Forum Umat Islam (FUI), dan BKM Masjid Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement